KILASRIAU.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ML (54) nekad melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya di depan pintu ruang sel tahanan, Kamis (14/02/2019) siang hari.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Bachitiar, SH dalam penjelasannya mengatakan bahwa ML nekad bertransaksi dengan salah seorang pria berinisial PT (28), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari gerak-geriknya yang mencurigakan. Dari kecurigaan ini dua petugas Polisi yang bernama Bripda Kukuh dan Bripda Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saat itu tepat di depan pintu sel ML sedang menelpon seseorang, sambil menelpon ternyata di dalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan, kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT yang saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Shabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan. Melihat kejadian tersebut, petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu," ujar Kasat Narkoba Polres Inhil, Jum'at (15/2/2019).
Dari laporan ini, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri, SH untuk membekuk pelaku. Dari hasil tindaklanjut berikutnya, petugas kembali mendapatkan beberapa barang bukti milik warga yang beralamat di jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan ini.